PMK Terus Meningkat, PMK Naik Status Jadi Keadaan Tertentu Darurat

- 3 Juli 2022, 06:30 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terus meningkat Pemerintah tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat .
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terus meningkat Pemerintah tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat . /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten dan kota.

Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berdasarka Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut memuat enam poin yang ditetapkan. Pertama, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Ingat, 1 Juli Pendaftaran MyPertamina Bukan Penerapan Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina

Kemudian Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang Ketiga, bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya poin Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Poin Kelima, Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Adilson Maringa Bawa Arema FC ke Semifinal Piala Presiden 2022

Dan poin Keenam berbunyi, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x