Nahar, Hukum Berat ML Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umum di Banyuwangi

- 24 Januari 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  minta aparat hukum jerat ML  sesuai Undang Undangan Perlindungan Anak.
Ilustrasi rudapaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak minta aparat hukum jerat ML sesuai Undang Undangan Perlindungan Anak. /Foto : Pixabay/

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan kondisi para korban sejauh ini baik-baik saja dan ceria. Ketika dilakukan assessment oleh tim dari P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun para korban dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. P2TP2A Kabupaten Bayuwangi juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda-tanda trauma yang membekas pada para korban.

Meskipun begitu, P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun menawarkan untuk merujuk para korban melakukan assessment lebih lanjut dengan psikolog namun pihak orang tua korban membutuhkan waktu lebih lama untuk memikirkan opsi tersebut. Selain itu, berdasarkan assessment psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual tersebut tidak sampai pada persetubuhan.

Baca Juga: Korlantas Terbitkan 3 SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung, Polres Cimahi dan Polresta Bandung

“Sejauh ini, baru 3 orang korban dan orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada P2TP2A dan Kepolisian. Diharapkan dengan terkuaknya kasus ini semakin banyak korban yang melapor atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, terlebih yang terjadi di lingkup satuan pendidikan. Sekolahan seharusnya menjadi lokasi aman bagi anak-anak untuk menempa pendidikan dan tumbuh berkembang, bukan menjadi tempat yang menakutkan dan meninggalkan ingatan buruk,” tutur Nahar.

Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua, meskipun anak-anak menempa pendidikan di satuan pendidikan, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan. Orang tua pun agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik secara fisik maupun psikis yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi.

Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, teman, dan sekitar, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x