Polisi Tangkap Polisi, Terjadi di Majalengka

- 16 September 2021, 14:39 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menanyai ketiga polisi gadungan yang di ciduk saat menjalankan aksinya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menanyai ketiga polisi gadungan yang di ciduk saat menjalankan aksinya. /Foto : Humas Polda Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka,  ringkus tiga 'polisi' pelaku penyekapan disertai pencurian dengan kekerasan dan pemesaran di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Polisi yang ditangkap adalah polisi gadungan. Sedangkan korbannya, seorang penjaga ruko dengan lokasi Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

“Ketiganya masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28),  warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu. Mereka ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis 16 September 2021.

Keterangan diperoleh Portal Bantim, kasus itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB. Saat itu, ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang  mendatangi sebuah ruko di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Sudah 74 Persen Warga Kota Bandung Mendapat Vaksin Dosis Pertama dan 47 Persen Dosis Kedua

Sesampainya di ruko, mereka  langsung membentak seorang penjaga ruko. Bukan hanya itu, mereka juga memborgol kedua tangan korban sambil memaksa  masuk ke dalam mobil.

"Kepada korban mereka berdalih  ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ungkap Edwin Affandi.

Diperlakukan seperti itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun karena seorang tersangka pura-pura pegang pistol, korban ketakutan dan menuruti perintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Bikin Puyeng Netizen, Mama Rosa Ternyata Kenal Ibunya Andin

Di dalam mobil, para tersangka merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Mereka juga meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening korban.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x