Soal Penahanan Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 05:19 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang /ANTARA/Reno Esnir/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang disangkakan dugaan penistaan agama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2023  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri.

Panahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikarena sejumlah pertimbangan. “Pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka. Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” terang   Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ditegaskan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri  tetap melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun  Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama meski pihak Panji sempat mengajukan permohonan penangguhan. Salah satu alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Panji Gumilang yakni tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga: Brigjen Pol Djuhandani, Penanganan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

Sementara terkait dengan ajuan alasan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Hendra Effendym bahwa kliennya Panji Gumilang dalam kondisi  pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter, ditolak tim penyidik. “Penyidik meragukan keabsahan surat tersebut, surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik untuk menahan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, perihal tidak kooperatifnya Panji Gumilang saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya karena di kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan, dan alasan sakit dimunculkan dengan menghadirkan Panji Gumilang di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tegaskan proses hukum yang dijalankan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Penanganan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang murni penanganan tindak pidana buka merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Baca Juga: Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri Lakukan Pengeledahan di Ponpes Al Zaytun Indramayu

Hal tersebut ditegaskan  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait dengan pernyataan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Sabtu 5 Agustus 2023.

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya. Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada  politisasi, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Warsito, Proses Belajar Mengajar di Al Zaytun Tetap Berjalan Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut sebagaimana yang disampaikan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy. “Seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik,” tegas Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Penyidik Bareskrim Polri menurut Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjaalankan  proses hukum terhadap Panji Gumilang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional. “Bareskrim Polri resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu,” ujar  Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah