Aliansi Masyarakat Sunda Senggol Anggota DPR RI Dapil Jabar Soal Atreria Dahlan

- 3 Februari 2022, 15:30 WIB
Sejumlah komunitas Sunda mengelar acara Ruatan Basa Sunda di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur Bandung, Kamis 3 Februari 2022 siang tadi.
Sejumlah komunitas Sunda mengelar acara Ruatan Basa Sunda di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur Bandung, Kamis 3 Februari 2022 siang tadi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda akan terus melakukan perlawanan untuk mendesak pemecatan Arteria Dahlan. Mereka juga menuntut Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD RI, melakukan pemeriksaan etik kepada Anggota Komisi III DPR RI itu, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Demikian disampaikan Koordinator Aksi, Asep Maung, di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam aksi tersebut, mereka juga mempertanyakan sikap anggota DPR RI yang terkesan tidak bersuara terkait persoalan ini.

"Warga Jawa Barat harus malu, anda punya wakil di DPR RI sebanyak 91 Anggota Dewan Dapil Jabar tapi terkesan mingkem terhadap persoalan Arteria Dahlan," kata Asep Maung saat berorasi di atas mobil yang dilengkapi peralatan pengeras suara.

Baca Juga: Begini Komentar Refly Harun Soal Tuntutan Hukuman Mati Munarman

Dalam kesempatan itu, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kembali menyampaikan pernyatataan sikap, terkait dengan pernyataan anggota DPR RI Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan yang terjadi saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022.

Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda, menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan Pemeriksaan Etik kepada Saudara Arteria Dahlan S.T., S.H., MH., anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDIP, dengan Nomor Anggota 216, dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang di indikasi telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana amnat Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik pasal 20 ayat (4).

Mereka juga menuntut Kepada pimpinan DPP PDIP untuk melakukan Penggantian Antar Waktu Arteria Dahlan, S.T., S.H.,M.H., anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga: Dahsyat, Kasus Covid-19 Sampai 40 Kali Lipat Indonesia Memasuk Gelombang Ketiga

Sementara terkait dengan permintaan maaf Arteria Dahlan yang disampaikan pada Kamis, 20 Januari 2022 yang disiarkan media, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sebagai masyarakat Indonesia yang berbudaya timur, menerima dengan tulus. "Namun untuk menjaga ketuhuna NKRI dan masa depan PDIP, terutama di Jawa Barat, kami tetap pada pendirian, meminta DPP PDIP mengganti Arteria Dahlan," tegasnya.

dalam pernyataannya, mereka juga menyatakan untuk mempertimbangkan kembali memilih di Pemilu selanjutnya untuk semua utusan anggota DPR-RI perwakilan Jawa Barat, yang dirasa hanya segelintir saja yang berani bersuara dalam hal menyikapi permasalahan Arteria Dahlan.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah