Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi

- 28 November 2020, 12:30 WIB
Ir. Chand Parwez Servia : Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI)
Ir. Chand Parwez Servia : Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) /Portal Bandung Timur/A. Safari/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dilansir dari Paparan Ketua Umum BPI, Ir. Chan Parwez Servia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Westin Resort, Nusa Dua, Bali,  26-27 November 2020.

Pandemi Covid-19 tahun 2020 ini berakibat buruk bagi semua sektor dan sendi kehidupan, termasuk sinema di seluruh dunia terkena dampak besar. Perfilman Indonesia terdampak ketika sedang bersiap menyongsong era keemasan.

Tentu kita terus berusaha positif dan optimis, karena hanya dengan semangat kreativitas perfilman Indonesia bisa terus bergerak dan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

Baca Juga: Bupati Garut Terima Bantuan 10 Ton Benih Padi Untuk Korban Banjir Bandang Garut Selatan

Pandemi mendorong cara-cara menonton baru, menghasilkan substitusi dan diferensiasi cara distribusi dan konsumsi film.

Sambil menantikan bioskop kembali aktif dan merasakan apresiasi penonton film Indonesia di gedung bioskop, kehadiran tontonan digital di berbagai pelantar digital banyak menggantikan kebutuhan penonton akan kehadiran bioskop.

Bagaimana pun, cara baru ini belum mensubstitusi penuh eksibisi di bioskop. Masih banyak pekerjaan rumah bagi kita semua untuk memaksimalkan pasar perfilman.

Baca Juga: 2.755 paket bantuan terdampak COVID-19 Kota Cirebon Disalurkan

Salah satu fungsi Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang diamanatkan dalam kongres BPI ke- 2, tahun 2017 di Jakarta adalah mendorong pemerintah agar mengakui hak-hak bagi tenaga kerja perfilman yang kompeten melalui pemberian sertifikat kompetensi oleh pemerintah.

Sukurlah, amanat ini bisa dijalankan dengan baik dan kini memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang film merupakan acuan dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi bagi pekerja perfilman.

Ini semua perlu didukung dengan penyediaan infrastruktur, informasi, dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan agar semua bisa mewujudkan perfilman Indonesia lebih baik. Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) maupun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkontribusi dalam mewujudkan tantangan ini.

Baca Juga: Eriksen Ditawarkan Inter Ditawarkan ke Arsenal Dengan Harga Diskon

Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius dalam mendukung upaya insan perfilman Indonesia di bidang pengembangan kualitas pekerja maupun karyanya.

Pemerintah sebagai salah satu pemangku kepentingan harus memainkan peran lebih strategis, baik dalam perspektif pengembangan kebudayaan sekaligus salah satu lokomotif industri kreatif.

Perlu disadari perfilman Indonesia adalah investasi yang dibutuhkan sebagai garda terdepan memperkenalkan Indonesia ke dunia, misalnya Prancis, menjadikan sinema sebagai benteng eksistensi dan budaya, bahkan banyak negara menjadikan film sebagai strategi dan supremasi.

Baca Juga: Pelatihan Budidaya Markisa Karang Taruna Daya Muda Desa Cikupa

Harus ada cara pandang baru terhadap pengembangan perfilman Indonesia. Banyak kajian bisnis film seperti kasus-kasus India dan Korea bahwa muatan lokal bisa menjadi unggulan komparatif ketika berhadapan langsung dengan produk Amerika, yang percaya pada muatan universal agar bisa diterima oleh pasar dunia.

Film-film Indonesia yang sukses juga terbukti menggunakan konten kearifan lokal, dan selama ini karya- karya lokal yang baik cukup kompetitif dan percaya diri ketika bersanding dengan produk asing menjajakan diri di etalase sinepleks.

Dukungan pemerintah juga dibutuhkan lebih dari seluruh sektor mulai produksi, promosi, distribusi pasar lokal dan global, meningkatkan literasi dan apresiasi penonton termasuk pemberian penghargaan, pemberian insentif, melindungi hak pekerja film dan perlindungan atas karya dari pembajakan hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Jamur Tiram Sohib Kesulitan Penuhi Permintaan Pasar

Selain itu, kebijakan fiskal mendukung selayaknya diberlakukan khusus untuk perfilman Indonesia meliputi kebijakan keuangan di pusat maupun di daerah.

Pengembangan infrastruktur fisik dan non fisik perlu segera dipersiapkan secara bertahap melalui RIPN (Rencana Induk Perfilman Nasional).

Saatnya Undang-Undang Perfilman No.33 Tahun 2009 dilakukan perubahan atau diganti agar kondusif di era sekarang dan mendatang. Saatnya pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan segenap aparat terkait menyadari perfilman Indonesia bukan sekedar industri biasa, tetapi khusus dan strategis.

Baca Juga: Covid Tinggi, Arab Saudi Bisa Tidak Izinkan Jamaah Haji Indonesia

Apabila benar niatan ini dilaksanakan, maka perfilman Indonesia akan terus meningkat market sharenya, dicintai penonton se-tanah air dan menjadi jendela untuk mata dunia. Pada gilirannya nanti kita bisa meraih identitas spesifik khas Indonesia yang eksotis alamnya dan kaya budaya. Begitu banyak yang bisa turut bertumbuh bersama perfilman Indonesia. Paska pandemi akan lahir generasi baru perfilman Indonesia dari gotong royong pemerintah dengan insan perfilman Indonesia.

Maju terus perfilman Indonesia! (A. Safari)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x