Bintang, Anak Rentan Kekerasan dan Eksploitasi di Sektor Pariwisata

- 11 September 2022, 06:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ingatkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di sektor pariwisata.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ingatkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di sektor pariwisata. /Foto : Pixabay/Geralt/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ingatkan beragam manfaat datang dari sektor pariwisata. Di balik industri pariwisata ada upaya perlindungan anak yang harus dikencangkan.

“Di tengah dampak positif dari sektor pariwisata ada beberapa dampak negatif yang perlu kita waspadai, salah satunya kerentanan anak untuk mendapatkan kekerasan maupun eskploitasi. Maka, upaya perlindungan khusus anak dalam sektor pariwisata menjadi penting,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga di acara Forum Nasional Perlindungan Anak Ke-V di Medan Sumatera Utara.

Dalam acara bertemakan “Mewujudkan Desa dan Destinasi Wisata Ramah Anak serta Bebas Eskploitasi” Bintang Puspayoga mengingatkan kewaspadaan tersebut berdasar pada hasil penelitian ECPAT dengan KemenPPPA  tahun 2019. Dinyatakan bahwa daerah tujuan wisata rentan terhadap fenomena pekerja anak dan eksploitasi terhadap anak, diantaranya eksploitasi seksual.

Baca Juga: Luis Milla Ungkap 2 Kebutuhan Persib Bandung Untuk Hadapi Arema FC

“Anak yang bekerja memiliki kerentanan lebih besar untuk menjadi korban bentuk-bentuk perlakuan salah dan kekerasan.  Upaya telah dilakukan KemenPPPA  dimulai dari akar rumput, salah satunya dengan menginisiasi penyusunan Panduan Wisata Perdesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi pada tahun 2019,” ujar Menteri PPPA.

Kemen PPPA juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Hadirnya model DRPPA ini diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara riil dan terintegrasi di tingkat akar rumput. 

“Pada tahun ini, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah disahkan. Pada korban anak, UU ini mengisi kekosongan hukum yang ada dan menjadi pelengkap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” jelas Menteri PPPA.

Baca Juga: Mention Akun Twitter Johny G Plate, Hacker Bjorka Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Menteri PPPA kembali mengingatkan bahwa memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di manapun mereka berada adalah tugas bersama. Dibutuhkan sinergi lintas sektor dan pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat hingga desa, akademisi dan professional, media masa, dunia usaha serta masyarakat.

Kolaborasi dan sinergi juga ditekankan oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Pusat, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, ada banyak persoalan anak diSumatera Utara yang memerlukan komitmen bersama baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x