Badan POM Keluarkan Izin Pemberian Vaksin Covid-19 pada Anak Balita

- 28 Desember 2022, 06:46 WIB
Pemberian vaksin pada Bulan Imunisasi Anak Nasional beberapa waktu lalu. Badan POM mengeluarkan izin pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6 bulan hingga  4 tahun.
Pemberian vaksin pada Bulan Imunisasi Anak Nasional beberapa waktu lalu. Badan POM mengeluarkan izin pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6 bulan hingga 4 tahun. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Berdasarkan hasil studi, Vaksin Comirnaty Children dan Vaksin Comirnaty Children, memiliki profil keamanan yang dapat ditoleransi. Efek samping pada anak kelompok usia 6 bulan hingga kurang dari 5 tahun secara umum dilaporkan dengan intensitas ringan hingga sedang.

Terdapat kejadian lymphadenopathy/pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening di kelompok vaksin sebesar 0,2% pada subjek usia 6 bulan hingga kurang dari 2 tahun dan sebesar 0,1% subjek usia 2 tahun hingga kurang dari 5 tahun. Pada pengamatan kejadian efek samping pada anak kelompok usia 5 tahun sampai kurang dari 12 tahun yang menjadi perhatian khusus (Adverse Events of Special Interest/AESI), dilaporkan terjadi reaksi angioedema (pembengkakan disertai kemerahan) pada 1,2% subjek kelompok vaksin dan 0,8% subjek kelompok plasebo.

Selain itu, dilaporkan 13 kasus lymphadenopathy (0,9% subjek) pada kelompok vaksin dan 1 kasus pada kelompok plasebo. Profil keamanan ini dinyatakan serupa dengan laporan AESI pada kelompok usia di atas 12 tahun.

Secara konsisten, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x