Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan serta kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.
"Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya UUCK ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya," jelas Ary.
Kekhawatiran publik pada pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan juga dijawab Ary tidak benar. Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.(Gasfar)***