Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya. Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada politisasi, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut sebagaimana yang disampaikan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy. “Seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik,” tegas Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Penyidik Bareskrim Polri menurut Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjaalankan proses hukum terhadap Panji Gumilang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional. “Bareskrim Polri resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***