Kasus Alce Ully Panjaitan V. Laura Sarendatu

16 Oktober 2020, 09:58 WIB
/M.Fahmi

PORTAL BANDUNG TIMUR -

Putusan batal demi hukum ditolak MA. SHM dinilai sah meskipun merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum selama pembeli tersebut beritikad baik.

Tanah merupakan suatu aset yang berharga dan mempunyai nilai jual bertambah setiap tahunnya, tidaklah sedikit sengketa tanah yang terjadi dalam Negeri ini, baik karena masalah waris ataupun hal lainnya.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah dijual oleh Ronald Harujuan dan Yunita yaitu Ahli Waris dari Alm. K.E. Panjaitan tanpa sepengetahuan dari saudara-saudarinya kepada Laura Sarendatu.

Baca Juga: Ponsel Premium Tanpa Adaptor Pengisian Daya Dalam Kemasannya

Dalam Prosesnya Ronald memalsukan Surat Keterangan Waris yang menyatakan bahwa saudara-saudarinya yang lain telah meninggal dunia sehingga bisa mengkonversi HGB Alm. K.E. Panjaitan menjadi SHM Atas namanya dan Yunita. Kemudian hal tersebut menjadi dasar dari Gugatan Para Penggugat yang dilayangkan kepada Para Tergugat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat yang pokok-pokoknya sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian Gugatan Para Penggugat, Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah, Menyatakan Surat Keterangan waris 28 November 2014 adalah Sah, Menyatakan Surat Keterangan waris 29 September 2005 Batal demi hukum, Menyatakan Tergugat II dan III, Turut Tergugat I dan II melakukan Perbuatan melawan Hukum, Menyatakan Objek Tanah dengan batas-batasnya adalah sah milik Alm. K.E. PANJAITAN, Menyatakan Batal Demi Hukum AJB Antara Tergugat I,II, dan III, Menyatakan SHM milik Tergugat I Batal Demi Hukum, Menyatakan Hak Tanggungan Tergugat I Batal Demi Hukum, Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah kembali kepada Para Penggugat, dan Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh pada putusan.

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, PN Bandung menyatakan bahwa SHM tersebut merupakan Batal demi hukum dan harus dibatalkan sehingga Tergugat harus mengembalikan Tanah kepada Para Penggugat.

Baca Juga: Mata Air Irung-irung Hanya Sekali Tidak Berair

Namun hal tersebut dibantah dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung sebagai berikut: Menyatakan bahwa pembanding adalah pembeli yang sah dan beritikad baik, Menyatakan AJB adalah Sah, Menyatakan SHM adalah Sah, dan Menyatakan Pembanding adalah pemilik yang Sah.

Dengan kata lain Pengadilan tinggi beranggapan bahwa dalil-dalil mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pengadilan Negeri tidaklah relevan untuk membatalkan sebuah SHM selama pembeli beritikad baik. Dan hal ini diperkuat juga oleh Mahkamah Agung.

SALINAN putusan pengadilan. Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia

Untuk lebih jelasnya isi amar putusannya, Anda bisa mengunduh pada situs Mahkamah Agung yang tertera pada link: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b790a6e505bf2db2a13fe66f36388c75.html

Baca Juga: Rabiulawal 1442 H Jatuh Pada 17 Oktober 2020

Berdasarkan dalil dari MA Bahwa oleh karena ketika Tergugat I dalam Konpensi membeli objek sengketa a quo dari Tergugat II dalam Konpensi dan Tergugat III dalam Konpensi, objek sengketa telah terdaftar atas nama Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2102/Kelurahan Tamansari, Surat Ukur Nomor 00033/2011 tanggal 6 Juni 2011, maka Tergugat I dalam Konpensi adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum dan hak tanggungan yang telah diletakkan atas objek sengketa a quo adalah sah.

Dalam hal ini kurang setuju bilamana sebuah barang hasil perbuatan melawan hukum dianggap sebagai produk sah berdasarkan hukum. Hal tersebut mengibaratkan bahwa barang curian tidak perlu dikembalikan selama pembeli tidak tahu bahwa itu barang curian. Padahal yang ideal dilakukan  adalah mengembalikan barang curian kepada pemiliknya dan Pencuri mengembalikan uang kepada pembelinya.

Hal ini juga bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 409/PK/Pdt 2006 jo. Putusan MA No. 3193 K/Pdt/2003  yang pokoknya menyatakan ”bahwa Jual beli yang dilakukan oleh sebagian ahli waris adalah tidak sah dan batal demi hukum dan siapa saja hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan kepada Budel semula sebagai harta warisan”.

Baca Juga: UMKM Kabupaten Bandung Masih Terkendala Pengembangan

Selain itu Putusan ini juga mengesampingkan Pasal 1320 tentang Syarat sah perjanjian yang sudah menjadi asas hukum bagi Hukum Perjanjian yaitu tidak memenuhi kausa yang halal karena barang tersebut adalah produk dari perbuatan melawan hukum.

Hal ini sendiri menjadi pembelajaran bagi kita, bahwa dalam pembagian waris seharusnya dilakukan segera dengan adil dan tepat. Sebagai pembeli kita juga harus mengetahui asal-muasal barang yang dibeli, terutama kalau barang tersebut mempunyai nilai tinggi. (gasfar)***

Editor: Agus Safari

Tags

Terkini

Terpopuler