Hak Cipta Karya Foto

18 Oktober 2020, 14:46 WIB
Hati-hati dengan hak cipta karya orang lain.*** /Adi Hermanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Era digital membawa begitu banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk informasi yang kita cari dapat diperoleh dalam hitungan detik.

Namun seiringan dengan segala kemudahan yang kita peroleh, datang juga sisi negatifnya. Dunia fotografi merupakan salah satu contoh.

Fotografi merupakan seni dan penghasilan gambar dan cahaya pada film atau permukaan yang dipekakan. Sebagai suatu karya seni, fotografi merupakan unsur penting dalam industri informasi dan industri kreatif.

Baca Juga: Proses Pembuatan Aplikasi Yang Kita Gunakan Sehari-hari

Perubahan orientasi konsumen dari media audio kepada media visual telah menjadikan fotografi suatu industri yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan meluasnya penggunaan internet, orang dapat dengan mudah mencari foto yang dibutuhkan lalu menggunakannya sesuka hati.

Tapi apakah kita sadar bahwa foto tersebut dapat terlindungi oleh hak cipta? Apakah kita sadar akan konsekuensi menggunakan foto yang memiliki hak cipta tanpa izin itu seperti apa?

Berdasarkan keterangan di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tips-Tips Membuat Kopi Instan Terasa Lebih Nikmat

Suatu karya foto tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat terlindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu, setiap karya fotografi merupakan milik sang fotografer, dilindungi oleh hak cipta, dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Konsekuensi dari pelanggaran hak cipta karya fotografi dapat berupa teguran, peringatan, denda, hingga tuntutan pidana. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengertian bahwa suatu gambar itu termasuk ke dalam pengertian benda yaitu benda yang tidak berwujud.

Oleh karena itu, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan terhadap pelaku pelanggaran gambar melalui internet. Selain hati-hati menggunakan foto, kita juga perlu hati-hati saat mengambil foto. Jangan sampai kita tanpa sengaja melanggar privasi orang lain.

Baca Juga: Pendapatan Selangit Para Idol K-Pop Yang Merangkap Sebagai Youtuber

Lain kali apabila kita akan mengunduh atau menggunakan suatu foto hasil temuan dengan mesin pencari, ada baiknya kita periksa dulu hak cipta yang melekat pada foto tersebut, dan lebih baik lagi kita meminta izin dari pemilik foto untuk menggunakannya. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat dan menghindarkan kita dari urusan yang tidak menyenangkan di kemudian hari.(adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler