Per Desember Nanti, Online Shop Juga Kena Pajak

18 November 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi online shop. /Pixabay/3D Animation Production Company/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penujukan 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan.

Dalam siaran pers  pajak.go.id yang dikutip Portal Bandung Timur, dari 10 perusahaan, ada beberapa nama perusahaan Market Place. Di tanah air lebih familiar dengan Online Shop menjadi perusahaan yang wajib mengenakan pajak per tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

Ke 10 perusahaan tersebut adalah,

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

Sejak diberlakukan aturan, ke 10 pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Rp184 juta per 16 Hari Biaya Merawat Pasien Covid-19

Baca Juga: Kian Menjanjikan, Investasi Manufaktur

Baca Juga: Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya

Sesuai aturan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Juga dilakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dengan harapan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca Juga: Ini 10 Besar Daerah Masih Tinggi Kasus Covid-19 di Kota Bandung

Baca Juga: Dua Bintang Hollywood Miliki Klub Wrexham

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

“Sebelumnya sudah 36 pelaku usaha PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) dan sekarang ditambah 10, jadi total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN  berjumlah 46 badan usaha. Penunjukan merupakan pelaksanaan UU 2/2020 yang didalamnya memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam PMSE,” terang Hestu Yoga Saksama. (Jodi Prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler