Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

22 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Pembunuhan manusia adalah sebuah perbuatan menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja. Pembunuhan manusia sangatlah marak terjadi di seluruh dunia, mulai dari pembunuhan bermotif dendam sampai dengan pembunuhan berantai disebabkan oleh penyakit jiwa.

Dalam mengidentifikasi suatu peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau banyak orang, seorang penegak hukum harus menentukan terlebih dahulu apakah hal tersebut karena kecelakaan, kelalaian, atau kesengajaan.

Apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan manusia, sebagaimana tertera pada KUHP pasal 338 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Baca Juga: Sérén Taun, Penghormatan Terhadap Padi

Lantas apakah yang dimaksud dengan kesengajaan? Kesengajaan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan niat. Oleh karena itu pembunuhan selalu dibarengi bersama motif. Motif adalah sebuah alasan yang mendasari dari niat tersebut. Apabila penegak hukum berhasil menemukan motif, maka akan memperkuat unsur kesengajaan dari pembunuhan tersebut.

Dalam jenis-jenisnya pembunuhan dibagi menjadi dua yaitu, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Pembunuhan biasa adalah hal yang dilakukan karena spontanitas tanpa disertai adanya pikiran lain terlebih dahulu, hal tersebut biasanya terjadi karena luapan kemarahan, ketakutan, kecemburuan, dan kebencian sebagai motif pendorong dari perbuatannya.

Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan langkah-langkah terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatannya. Dimana dalam langkah tersebut, seseorang mempunyai waktu untuk berpikir dan mengurungkan niatnya, namun orang tersebut tetap berkeyakinan untuk membunuh orang lain.

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

Baca Juga: Tiga Langkah Untuk Dilakukan Ketika Mendapati Anak Menonton Pornografi

Misalkan kedua orang bertengkar, kemudian orang tersebut pulang ke rumahnya dan mengambil senjata untuk membunuh orang yang berseteru dengannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana ini sendiri mempunyai tingkat hukuman yang lebih tinggi daripada pembunuhan biasa, dan diatur dalam pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pembunuhan berencana ini sendiri merupakan sebuah perbuatan yang kerap sekali sulit dipecahkan karena adanya penghilangan barang bukti, perencanaan yang hati-hati, dan masih banyak lagi unsurnya.

Baca Juga: Peradi Akan Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat pada 27 Februari 2021

Baca Juga: Seren Taun, Air Sumber Kehidupan

Apabila pembunuhan tersebut dilakukan atas suruhan orang maka untuk yang menyuruhnya akan dikenai pasal pembunuhan berencana sedangkan yang disuruhnya akan dikenai pasal 344 KUHP “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dalam pembelaan suatu tindak pidana pembunuhan manusia, ada beberapa unsur yang dapat meringankan terdakwa diantaranya, pengakuan, penyesalan, kesadaran, kejiwaan dan motif yang menunjukan pilihan yang sempit. Sedangkan apabila kurangnya bukti-bukti yang dapat menjerat terdakwa maka akan diputus bebas demi hukum.(Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler