Baca Juga: Jamur Tiram Sohib Kesulitan Penuhi Permintaan Pasar
Selain itu, kebijakan fiskal mendukung selayaknya diberlakukan khusus untuk perfilman Indonesia meliputi kebijakan keuangan di pusat maupun di daerah.
Pengembangan infrastruktur fisik dan non fisik perlu segera dipersiapkan secara bertahap melalui RIPN (Rencana Induk Perfilman Nasional).
Saatnya Undang-Undang Perfilman No.33 Tahun 2009 dilakukan perubahan atau diganti agar kondusif di era sekarang dan mendatang. Saatnya pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan segenap aparat terkait menyadari perfilman Indonesia bukan sekedar industri biasa, tetapi khusus dan strategis.
Baca Juga: Covid Tinggi, Arab Saudi Bisa Tidak Izinkan Jamaah Haji Indonesia
Apabila benar niatan ini dilaksanakan, maka perfilman Indonesia akan terus meningkat market sharenya, dicintai penonton se-tanah air dan menjadi jendela untuk mata dunia. Pada gilirannya nanti kita bisa meraih identitas spesifik khas Indonesia yang eksotis alamnya dan kaya budaya. Begitu banyak yang bisa turut bertumbuh bersama perfilman Indonesia. Paska pandemi akan lahir generasi baru perfilman Indonesia dari gotong royong pemerintah dengan insan perfilman Indonesia.
Maju terus perfilman Indonesia! (A. Safari)***