Analisis Hukum Tentang Makar Sebuah Kejahatan Terhadap Kedaulatan Negara

- 6 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi proses hukum dan keadilan.
Ilustrasi proses hukum dan keadilan. /Pixabay/Succo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kedaulatan Negara dan Persatuan Bangsa adalah suatu hal yang harus dipertahankan oleh seluruh Negara tanpa terkecuali. Dimana apabila ada perpecahan dapat menimbulkan kekacauan dan perang sipil, mengganggu keamanan dan kedaulatan Negara.

Kehilangan persatuan dari sebuah Negara sendiri adalah sebuah tanda kelemahan dan akan melemahkan pertahanan sebuah Negara, baik itu Negara Kesatuan maupun bagian yang terpisah.

Banyak diantaranya dengan konsep-konsep dan idealisme terhadap kebebasan, ketidakpuasan, dan ketidakpercayaan pada sebuah negara bisa menimbulkan Makar. Yang dimaksud Makar berdasarkan KBBI adalah “perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.”

Baca Juga: Jawa Barat Kaya Bangunan Cagar Budaya

Baca Juga: Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

Dampak dari perbuatan ini pun bukanlah hal yang bisa diremehkan dan tentunya hukuman setimpalpun akan menimpa pelakunya berdasarkan tingkatan kejahatannya. Apa saja perbuatan-perbuatan Makar tersebut dan hukumnya?

Pertama, adalah Makar dengan menghancurkan kepala pemerintahan yang sah dimana apabila kepala pemerintahan hilang, negara menjadi dalam kekacauan untuk kurun waktu tertentu.

Apabila hal tersebut terjadi maka pelaku akan dikenai pasal Pasal 104 KUHPidana yaitu “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Ketentuan Hukum Pidana untuk Perselingkuhan

Baca Juga: Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi

Kedua, adalah Makar dengan maksud memisahkan wilayah Indonesia atau menjatuhkannya ke tangan musuh.

Hal ini diatur pada Pasal 106 KUHPidana yaitu “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Ketiga, adalah Makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan menjatuhkan pemerintahan.

Baca Juga: Tinjauan Geo-Historis Kaulinan Tradisional Kota Bandung

Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?

Hal ini diatur pada Pasal 107 KUHPidana ayat 1 dan 2 “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar ini sangat berbahaya, dimana akibat dari perbuatannya tidak dapat diprediksi dan tidak mungkin mengakibatkan dampak positif pada awalnya. Karena apabila suatu kekuasaan kosong, akan menyebabkan masa rentan dimana pada masa tersebut bisa terjadi hal-hal yang merusak keamanan, perekonomian, dan berbagai sektor pada negara tersebut.

Hal tersebut berlaku juga pada daerah yang memisahkan diri, maka wilayah tersebut tidak mempunyai pertahanan terhadap serangan bangsa lain dan penguasaan bangsa lain. Yang terjadi apabila tidak ditangani dengan baik dan tanpa perlindungan apapun, dengan sendirinya daerah tersebut akan hancur.

Baca Juga: Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Mengapa? Sebagaimana yang kita tahu distribusi mulai dari kebutuhan pokok serta alurnya sangatlah penting, apabila sebuah wilayah memutus hubungan, dimana akan menyebabkan keregangan sosial antar wilayah tersebut dan Negara asalnya.

Maka wilayah tersebut akan kesulitan mendapatkan bantuan pangan, transportasi, impor, dan expor. Pada masa itu biasanya pihak ketiga akan memanfaatkan dan mengeksploitasi wilayah tersebut.

Maka dari poin-poin tersebut jelaslah mengapa Makar adalah kejahatan yang sangat berbahaya, karena hal tersebut mengakibatkan kerugian yang mendalam tanpa disadari oleh pelaku atau bahkan pelaku bertujuan memanfaatkan kerugian tersebut menjadi keuntungannya. (Mfahmi)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x